Perseroan Terbatas

Selasa, 23 Maret 2010


Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk jalankan usaha yang memiliki modal yang terdiri dari saham yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilkinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan , perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilkukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.


Perseroan terbatas merupakan badan usaha yang besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memilki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memilki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utgang kekayaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.


Mekanisme Pendirian PT



Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain . Akta ini harus disahkan olen Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia(dahulu menteri kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  • Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilan
  • Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang
  • Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disteo adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas.


Pembagian Perseroan Terbatas

PT Terbuka

Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (g0 public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap saham berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.

PT Tertutp

Perseroan terbatas tertutp adalah perseroan terbatas yang modalnya dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatsa dan tidak dijual kepada umum

PT Kosong

Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan saham usahanya dan hanya tinggal nama saja.




Keuntungan Utama Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas adalah :


  • Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, Pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbats juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.

  • Mase Hidup Abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal(ekonomi), yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran.

  • Efisiensi Manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengolahan modal yang efisien sehinggan memungkinkan untuk melakukan ekspansi, dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.


Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas




Kerumitan perizinan dan organisasi untuk medirikan sebuah PT tidak mudah, selain biayanya yang tidak sedikit PT juga membutuhkan akta notaries dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu denganbesarnya usaha tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar.




Sumber Utama Modal Perusahaan :

1.Investasi dari pemegang saham

2.Laba yang ditahan dalam perusahaan




Saham biasanya dinyatakan dalam suatu nilai uang tertentu yang disebut nilai nominal atau nilai pari (par value). Hak-hak utama yang dimiliki oleh pemegang saham biasa antara lain ;


  • Hak Suara
  • Hak dalam pembagian laba
  • Hak mempertahankan bagian modal yang dimiliki dengan membeli jumlah yang sebanding dengans setiap tambahan pengeluaran saham.
  • Hak atas pemagian laba pada waktu likuidasi

Saham dengan hak istimewa dalam pembagian laba disebut saham preferen

Saham preferen tak berpartisipasi adalah hak istimewa pemegang saham preferen dalam deviden biasanya terbatas untuk sejumlah tertentu.

Saham preferen berpartisipasi adalah saham preferen yang menghasilkan deviden yang lebih besar dari jumlah yang telah ditentukan

Saham treasury adalah saham milik perusahaan yang telah diterbitkan dan beredar kemudian dibeli kembali oleh perusahaan, dengan alasan ;


  • Diberikan sebagai bonus kepada pejabat dan karyawan perusahaan.
  • Meningkatkan volume pedagangan saham dibursa efek dengan harapan dapat mendongkrak harga pasar saham.
  • Memperoleh tambahan saham yang akan dipergunakan dalam rangka akuisisi perusahaan lain.

0 komentar:

About This Blog

Lorem Ipsum

  © Blogger templates Newspaper by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP